Penggolongan Perusahaan



   Dalam dunia usaha terdapat beberapa penggolongan perusahaan, secara garis besar penggolongan perusahaan dibagi menjadi dua jenis, menurut operasi dan badan hukumnya.

A. Penggolongan perusahaan berdasarkan operasi
      Terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Perusahaan jasa
adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pelayanan jasa atau menjual jasa kepada  pihak lain atau masyarakat. contoh : konsultan hukum, asuransi, bank, transportasi, salon, dan sebagainya.
Ciri perusahaan jasa:
  • Pendapatan berasal dari penjualan jasa atau pelayanan. 
  • Dalam perusahaan jasa ini tidak ada persediaan, sehingga tidak terdapat perhitungan harga pokok penjualan.
  • Dalam perusahaan jasa ini tidak ada persediaan, sehingga tidak terdapat perhitungan harga pokok penjualan.

2. Perusahaan dagang
 adalah peusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian barang kemudian barang tersebut dijual kembali tanpa mengubah bentuk dengan harga yang lebih tinggi. contoh : dealer motor dan mobil, atau supermarket.
Ciri perusahaan dagang :
  • Kegiatannya melakukan pembelian dan penjualan tanpa mengubah bentuk dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.
  • Pendapatan berasal dari penjualan barang dagangan.
  • Jenis persediaannya adalah persediaan barang dagangan.
  • Terdapat perhitungan harga pokok produk. 

3. Peusahaan Manufaktur
adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi maupun setengah jadi kemudian diperjual belikan kepada masyarakat. contoh  : indusri tekstil, industri roti, dan industri elektronik. 
Ciri perusahaan manufaktur :
  • Memproduksi barang jadi maupun setengah jadi.
  • Pendapatan berasal dari produksi barang dan dijual pada masyarakat.
  • Jenis persediannya adalah persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, persediaan barang jadi yang siap dijual.
  • Terdapat perhitungan harga pokok produksi.

B. Penggolongan perusahaan berdasarkan badan hukum
  • Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang pemiliknya adalah satu orang dan juga pemilik sebagai pimpinan usaha yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk dalam hal hutang piutang.
  • Firma adalah perusahaan yang modalnya dimiliki 2 orang atau lebih, mereka bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dengan tanggung jawab penuh.
  • Perseroan Komenditer atau CV adalah perusahaan yang kepemilikan modalnya terdiri atas dua orang atau lebih. Dimana seorang atau lebih sebagai pengusaha (aktif dalam perusahaan) dan satu atau lebih sebagai anggota (pasif).
  • Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan yang mempunyai badan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas saham-saham.
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Komentar

Postingan Populer