Koperasi
Pengertian Koperasi – Dari anggota untuk anggota.
Ungkapan sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi.
Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya,
dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita
kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara
bahasa, koperasi berasal dari
dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation
(koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah,
pengertian koperasi adalah dadan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi
dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan
yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang
menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan
Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang
membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi,
mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi,
berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun
usaha anggotanya.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945
pasal 33 ayat 1;
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas
Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang
terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk
semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya,
setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau
individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Komperasi
Setelah membahas
pengertian koperasi, landasan,
dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip
koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu.
Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi
adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi
untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut
adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela
dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Fungsi Koperasi
UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi
koperasi. Di antaranya:
(1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap
organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi.
Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan
UUD 1945.
Tujuan
koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
Komentar
Posting Komentar